Pungutan Ekspor Sawit Gratis, Terima Kasih Sri Mulyani

Ada kabar baik untuk industri hingga petani sawit. Pemerintah membebaskan pungutan ekspor sawit dan turunannya. Berlaku mulai bulan depan.

Pungutan Ekspor Sawit Gratis,  Terima Kasih Sri Mulyani

Wowsiap.com - Ada kabar baik untuk industri hingga petani sawit. Pemerintah membebaskan pungutan ekspor sawit dan turunannya. Berlaku mulai bulan depan.

Secarik Ringkasan Eksekutif (RE) berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memuat tentang skema penurunan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit dan turunannya, yang sempat beredar di kalangan media, akhirnya terkonfirmasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.

Isinya, mengatur tentang penurunan PE hingga 0 dolar Amerika Serikat atau Rp 0. PMK terbaru ini adalah perubahan dari PMK Nomor 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

"Pajak ekspor diturunkan Rp 0 atau 0 dolar atas seluruh produk yang berkaitan dengan kelapa sawit," kata Sri Mulyani, di sela-sela acara pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) di Nusa Dua Bali, Sabtu (16/7/2022).

Turunan kelapa sawit mulai dari tandan buah segar (TBS), biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah.

Aturan ini berlaku sebulan. Dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022. Setelah itu, maka PE akan berlaku tarif progresif.

"Mulai 1 september kita terapkan trif progresif. Saat harga CPO rendah, pungutan ekspor rendah. Kalau naik, tarifnya meningkat," sambungnya.

Baca juga berita terkini export kelapa sawit di wowsiap.com

Kebijakan ini diambil untuk merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di level petani yang terjadi belakangan ini. Dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara petani sawit, masyarakat selaku konsumen minyak goreng dan ekspor Indonesia. "Semua kebutuhan itu kita jaga," terang Sri Mulyani.

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada dana yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Karena itu, keseimbangannya dijaga.

"Nanti dana yang terkumpul bisa digunakan BPDPKS untuk menjalankan program-program terkait industri kelapa sawit, seperti biodiesel atau juga stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri," tutupnya.

Dalam RE, pemasukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperkirakan berkurang hingga 17,5 triliun (skema optimis) dan Rp 11,8 triliun (skema pesimis) dibandingkan dengan tarif existing.

EDITOR : Irfan Purnomo

Comments

Popular posts from this blog

Demi kesederhanaan, kita akan mengatakan bahwa rata-rata saya harus mencapai 5 besar di 47

8 Tips Fotografi Membuat Feed Instagram Lebih Menarik